
Terjerat Korupsi, KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak 20 Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Salah satu di antaranya adalah eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji (APA).
Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/5/2021), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Angin ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan 20 hari terhitung 4 Mei 2021 sampai 31 Mei di Rumah Tahanan Negara KPK Gedung Merah Putih," ujar Firli.
"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran dan penghentian virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada gedung ACLC," lanjutnya.
Selain Angin, berikut adalah lima orang tersangka lain dalam perkara tersebut:
DR: Eks Kepala Sub Direktorat Jendral Pajak
EAR: Konsultan Pajak
AIM: Konsultan Pajak
VL: Kuasa Wajib Pajak
AS: Konsultan Pajak
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketua KPK ke Anies Cs: Jangan Persulit Investasi & Minta Fee!