
Fatality Rate di Atas Rata-rata, Tito Warning Sumut & Sumsel!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian memberi peringatan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Tito dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021 yang berlangsung secara virtual, Selasa (4/5/2021).
Menurut dia, sulit bagi negara mana pun, termasuk Indonesia, untuk menihilkan transmisi penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Pak Doni (Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo) menyampaikan dari data beliau negara yang mengklaim nol kasus, negara itu banyak yang positif masuk ke kita," ujar Tito.
Eks Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu mengungkapkan kepala daerah harus melakukan kontrol setiap hari. Tito menjelaskan, ada empat aspek yang harus diperhatikan.
Pertama, mengurangi dan menekan kasus aktif.
"Perhatikan betul kurva kasus aktif. Harus landai, turun, jangan naik. Kalau naik segera lakukan pengetatan," ujar Tito.
Kedua, meningkatkan kesembuhan. Sejauh ini, rata-rata tingkat kesembuhan di tanah air mencapai 91%.
"Daerah harus upayakan di atas nasional seperti Sulawesi Selatan 97%, tapi masih ada daerah yang 87%. Artinya sisanya wafat," kata Tito.
Ketiga, mengurangi dan menekan kematian. Saat ini, fatality rate rata-rata Indonesia berada di level 2,7%. Menurut Tito, ada daerah yang berada di bawah rata-rata nasional seperti Sulawesi Selatan 1,7% dan DKI Jakarta 1,6%.
Kendati demikian, masih ada daerah yang memiliki fatality rate di atas nasional seperti Sumatra Utara 4,7% dan Sumatra Selatan 4,8%.
"Ini kendalikan betul. Perbaiki treatment dan kecepatan testing," jelas Tito.
Keempat, ketersediaan tempat tidur (BOR). Sekarang rata-rata di level 30%.
"Jangan ada yang di atas 50% ada enam daerah. Ada yang mencapai 70%. Ini lampu merah untuk daerah itu," ujar Tito.
"Kalau nggak bisa kendalikan angka ini, ekonomi sulit dikendalikan. Kalau bisa kendalikan pandemi bisa kita lakukan pelonggaran aktivitas," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Widih! Pemprov DKI Bantah Soal Dana Ngendon Rp 12 Triliun