
Menpan: Laporkan PNS & Keluarga yang Nekat Mudik Lebaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan PNS dan keluarganya yang nekat melakukan mudik.
Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!, seperti dkutip melalui keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada. "Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," kata Tjahjo.
Eks Menteri Dalam Negeri itu kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta jajaran keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah alias mudik
"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," katanya.
Tjahjo mengatakan sudah sewajarnya jika ASN mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.
Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. "Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," tegasnya.
Halaman Selanjutnya, >>>>>> Siswa Siswi Kedinasan Diminta Tetap di Asrama