
Sah! PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 17 Mei, Tambah 5 Provinsi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Seperti diketahui, PPKM skala mikro tahap keenam berakhir pada, Senin (3/5/2021).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Jakarta, hari ini.
"PPKM mikro akan diberlakukan perpanjangan ketujuh antara tanggal 4-17 Mei," ujarnya.
Airlangga menambahkan, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM mikro pun ditambah 5 provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total provinsi yang menerapkan PPKM mikro menjadi 30 provinsi.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM mikro. Keputusan itu disampaikan Airlangga selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).
"Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM mikro tahap keenam tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021," ujarnya.
Menurut Airlangga, berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambah lima provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Airlangga menambahkan, penerapan PPKM mikro tahap kelima telah menunjukkan hasil positif. Misalnya kasus aktif per 18 April 2021 berada di single digit atau turun tajam dibandingkan Februari yang tercatat 16%.
"Bed occupancy 35% dan tidak ada provinsi yang di atas 60%. PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan mulai berhasil mengendalikan laju Covid-19 di mana rata-rata kasus aktif terus menurun. Di Januari 15,43%, Februari 13,57%, Maret 9,52%, dan April 7,23%," kata Airlangga.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret 2021