Biar Ga Terabaikan, Pemerintah Ikut Ngebor 22 Area Panas Bumi

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 May 2021 12:10
Foto: "PLN gandeng PGE garap PLTP ulubelu lampung dan pltp lahendong sulawesi utara". Doc PLN.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan turut melakukan pengeboran eksplorasi panas bumi guna mengurangi risiko atau beban investor, sehingga pada akhirnya bisa menekan biaya dan harga listrik panas bumi.

Hal tersebut disampaikan Harris, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EBTKE).

Harris mengatakan, pemerintah akan mengebor sumur eksplorasi di 22 wilayah kerja panas bumi (WKP) hingga 2024 mendatang.

"Sampai 2024 ada 22 WKP yang akan dilakukan melalui government drilling," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (03/05/2021).

Dia menjelaskan, turut andilnya pemerintah dalam melakukan pengeboran eksplorasi panas bumi ini guna mengurangi risiko pengembang. Pasalnya, tahap eksplorasi atau sebelum produksi, menyumbang risiko hingga 50%.

Jika pemerintah ikut mengebor sumur eksplorasi panas bumi, maka menurutnya setidaknya 50% risiko pengembang akan berkurang.

"Diharapkan saat pelaksanaannya, pemerintah ngebor eksplorasi dan ada hasilnya, setidaknya 50% risiko berkurang," ujarnya.

Dia mengatakan, biaya eksplorasi ini menjadi komponen terbesar dari proyek panas bumi. Dengan memasukkan risiko ini, maka tak ayal harga panas bumi sesuai keekonomian pengembang menjadi tinggi. Dia mengatakan, harga panas bumi saat ini rata-rata masih di atas 10 sen dolar per kilo Watt hour (kWh), bahkan ada yang 12-13 sen dolar per kWh.

Sementara bila dikaitkan dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, BPP di Jawa hanya sekitar 7 sen dolar per kWh. Dengan demikian, untuk menekan harga, maka harus ada beban biaya yang dikurangi, salah satunya melalui pengurangan risiko eksplorasi ini.

"Setelah dilakukan (pengeboran eksplorasi oleh pemerintah), risiko panas bumi bisa turun dan harganya bisa di bawah 7 sen dolar per kWh," ujarnya.

Selain ikut mengebor eksplorasi sumur panas bumi, pemerintah juga memberikan insentif berupa tax allowance, tak holiday, dan kini juga tengah menyusun aturan baru terkait tarif listrik energi baru terbarukan, termasuk panas bumi berupa Peraturan Presiden.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang PLTP hingga 2020 baru sebesar 2.130,7 MW. Jumlah ini jauh lebih rendah bila dibandingkan potensi sumber daya yang ada. Indonesia memiliki sumber daya panas bumi sebesar 23.965,5 MW, terbesar kedua setelah Amerika Serikat yang memiliki potensi 30.000 MW.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Harta Karun Energi Terbesar ke-2 Dunia, Tapi RI Abaikan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular