Joss! Habis THR, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair di Juni 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.
Pencairan dilakukan setelah penyaluran THR. Di mana penyaluran THR bagi PNS akan dilakukan mulai H-10 sampai H-5 lebaran.
Hal ini sejalan dengan ditanda tandatangani nya Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang THR PNS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.
"Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," tegasnya.
Halaman Selanjutnya >> Waktu Pencairan THR