Joss! Habis THR, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair di Juni 2021
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
29 April 2021 15:39

Pemerintah akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
Tidak hanya kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif, THR juga akan diterima oleh mereka yang telah pensiun. Hal itu termaktub dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Aturan yang diteken 28 April 2021 ini berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Kemarin hari Rabu sudah saya tandatangani," ujar Jokowi.
Sebagai informasi, pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dru)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular