Joss! Habis THR, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair di Juni 2021

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
29 April 2021 15:39
Presiden Joko Widodo secara langsung meninjau panen dan tanam padi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 29 April 2021.  (Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)
Foto: Presiden Jokowi

Pemerintah akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).

Tidak hanya kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif, THR juga akan diterima oleh mereka yang telah pensiun. Hal itu termaktub dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Aturan yang diteken 28 April 2021 ini berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Kemarin hari Rabu sudah saya tandatangani," ujar Jokowi.

Menurut dia, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Jokowi pun bilang kalau bulan Ramadan dan Idulfitri jadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular