Joss! Habis THR, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair di Juni 2021

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
29 April 2021 15:39
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai THR dan Gaji ke-13 (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.

Pencairan dilakukan setelah penyaluran THR. Di mana penyaluran THR bagi PNS akan dilakukan mulai H-10 sampai H-5 lebaran.

Hal ini sejalan dengan ditanda tandatangani nya Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang THR PNS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.

"Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," tegasnya.

Halaman Selanjutnya >> Waktu Pencairan THR

Pemerintah akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).

Tidak hanya kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif, THR juga akan diterima oleh mereka yang telah pensiun. Hal itu termaktub dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Aturan yang diteken 28 April 2021 ini berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Kemarin hari Rabu sudah saya tandatangani," ujar Jokowi.

Menurut dia, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Jokowi pun bilang kalau bulan Ramadan dan Idulfitri jadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular