
Terungkap, Alasan Sri Mulyani Tak Beri Tukin Bareng THR PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang THR PNS & Gaji ke-13. PP tersebut berisi tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 ke PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, PP tersebut berisi komponen THR yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun sayang, tidak melekat tunjangan kinerja. Kenapa?
"Pemerintah terus menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang sangat penting dan sesuai arahan presiden untuk dukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19," kata Sri Mulyani, Kamis (29/4/2021).
"Anggaran akan tetap dialokasikan untuk THR meskipun tidak dalam jumlah yang meliputi tunjangan kinerja," imbuh Menkeu.
Menurutnya, memang ada perubahan dari alokasi anggaran THR 2021. Di mana fokus pemerintah saat ini semata-mata ke arah pemulihan ekonomi.
"Ada beberapa pos yang harus dianggarkan seperti pra kerja, subsidi kuota internet yang sebelumnya belum dianggarkan. Selain itu bantuan UMKM dan tambahan imbal jasa jaminan UMKM," paparnya lagi.
Selain itu, walau tidak melekat tunjangan kinerja, pemerintah mencairkan juga gaji ke-13. "Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti dilaksanakan Juni 2021."
(dru/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Cairkan THR Rp 21 T untuk PNS