
Simak, Ini Rancangan Skema Baru Tarif Listrik Panas Bumi

Lantas, apa saja poin-poin penting terkait tarif listrik panas bumi yang akan diatur dalam Rancangan Perpres ini?
Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris memaparkan, tarif listrik panas bumi yang akan diatur di Perpres ini berupa harga patokan tertinggi (ceiling price) dengan dibagi ke dalam dua tahap, yakni 10 tahun pertama harga listrik akan mempertimbangkan faktor lokasi, dan pada tahap kedua setelah 10 tahun pertama sejak beroperasi, tarif listrik akan turun.
"Harga geothermal menggunakan ceiling price, harga dibagi dua tahap. 10 tahun pertama mempertimbangkan faktor lokasi," jelasnya dengan menambahkan setelah 10 tahun pertama itu tarif listriknya akan turun.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga patokan tertinggi pada tahap pertama atau 10 tahun pertama PLTP ini berlaku untuk semua kapasitas dengan mempertimbangkan faktor lokasi.
Faktor lokasi maksudnya mempertimbangkan tingkat kesulitan implementasi proyek berdasarkan wilayah.
Selain itu, ketentuan harga pembelian tenaga listrik akan dievaluasi paling lama tiga tahun.
Untuk pelaksanaan pembelian tenaga listrik, akan ada penunjukan langsung untuk ekspansi PLTP maupun kelebihan pasokan (excess power). Selain itu, penunjukan langsung berupa penugasan juga diterapkan pada pembelian tenaga listrik dari PLTP.
Periode kontrak jual beli listrik bisa mencapai hingga 30 tahun dan transaksi dilakukan dalam rupiah dengan nilai tukar JISDOR.
Adapun aturan terkait harga listrik panas bumi saat ini masih diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif listrik panas bumi yang dibeli PLN dikaitkan dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik di lokasi setempat. Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTP paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
Bila BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dengan demikian, ada ruang negosiasi antara pengembang listrik dan PLN sebagai pembeli listrik. Ruang negosiasi ini akan memakan waktu dan bisa saja berlarut-larut.
[Gambas:Video CNBC]
