Pemerintah Tawarkan Ini Agar Harta Karun Energi RI Tergarap

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 April 2021 16:38
Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sokoria sebanyak 5 MW/Gustidha Budiartie
Foto: Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sokoria sebanyak 5 MW/Gustidha Budiartie

Adapun aturan terkait harga listrik panas bumi saat ini masih diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif listrik panas bumi yang dibeli PLN dikaitkan dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik di lokasi setempat. Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTP paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Bila BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dengan demikian, ada ruang negosiasi antara pengembang listrik dan PLN sebagai pembeli listrik. Ruang negosiasi ini akan memakan waktu dan bisa saja berlarut-larut.

Hal tersebut diatur secara spesifik pada Pasal 11 Peraturan Menteri ESDM No.50 tahun 2017 ini, berikut bunyinya:

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g, hanya dapat dilakukan kepada Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) yang memiliki wilayah kerja panas bumi sesuai dengan cadangan terbukti setelah eksplorasi.

(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan
mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTP ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarik Investor EBT, Tingkat Balik Modal PLTP Digenjot Ke 11%



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular