Pemerintah Tawarkan Ini Agar Harta Karun Energi RI Tergarap

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 April 2021 16:38
Foto: "PLN gandeng PGE garap PLTP ulubelu lampung dan pltp lahendong sulawesi utara". Doc PLN.

Lantas, apa saja poin-poin penting terkait tarif listrik panas bumi yang akan diatur dalam Rancangan Perpres ini?

Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris memaparkan, tarif listrik panas bumi yang akan diatur di Perpres ini berupa harga patokan tertinggi (ceiling price) dengan dibagi ke dalam dua tahap, yakni 10 tahun pertama harga listrik akan mempertimbangkan faktor lokasi, dan pada tahap kedua setelah 10 tahun pertama sejak beroperasi, tarif listrik akan turun.

"Harga geothermal menggunakan ceiling price, harga dibagi dua tahap. 10 tahun pertama mempertimbangkan faktor lokasi," jelasnya dengan menambahkan setelah 10 tahun pertama itu tarif listriknya akan turun.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga patokan tertinggi pada tahap pertama atau 10 tahun pertama PLTP ini berlaku untuk semua kapasitas dengan mempertimbangkan faktor lokasi.

Faktor lokasi maksudnya mempertimbangkan tingkat kesulitan implementasi proyek berdasarkan wilayah.

Selain itu, ketentuan harga pembelian tenaga listrik akan dievaluasi paling lama tiga tahun.

Adapun untuk pelaksanaan pembelian tenaga listrik, akan ada penunjukan langsung untuk ekspansi PLTP maupun kelebihan pasokan (excess power). Selain itu, penunjukan langsung berupa penugasan juga diterapkan pada pembelian tenaga listrik dari PLTP.

Adapun periode kontrak jual beli listrik bisa mencapai hingga 30 tahun dan transaksi dilakukan dalam rupiah dengan nilai tukar JISDOR.

Sementara di RUU EBT menurutnya hanya akan mengatur kaidah umum pengembangan EBT, tidak spesifik terkait harga listrik EBT, termasuk panas bumi.

"Harga listrik panas bumi diatur di Rancangan Perpres Harga EBT," ujarnya.

(wia)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular