Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pencairan akan dilakukan secara bertahap dan paling lambat 5 hari sebelum Lebaran.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan hadiyanto menjelaskan, pencairan H-10 dihitung sesuai dengan hari kerja. Artinya, pencairan bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu 28 April 2021, mengingat Lebaran diperkirakan jatuh pada 13 Mei mendatang.
"Penyaluran THR PNS diharapkan segera dilaksanakan mulai 10 hari kerja sebelum cuti bersama dalam rangka idul fitri," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, Pemerintah akan berupaya melaksanakan pencairan THR secepat mungkin secara bertahap. Dan diharapkan pencairan bisa selesai dilaksanakan untuk seluruh PNS sebelum lebaran tiba.
"Pokoknya sebelum lebaran. Lebih cepat ya lebih baik," kata dia.
Pekan lalu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan THR ini hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai informasi, untuk tahun ini Pemerintah menyiapkan anggaran THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 30,6 triliun. Secara rinci, anggaran THR ini untuk PNS di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan PNS Pemerintah Daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
NEXT: Besaran THRÂ PNS
Adapun komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji THR yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Artinya, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran THR yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.