
Viral PNS Berharta Rp 56 M, Berapa ya Gajinya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Makassar mendadak viral karena memiliki harta puluhan miliar. Ia bernama Irwan Rusfiady Adnan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS dengan jabatan tersebut masuk dalam golongan eselon II.
"Masuknya eselon II," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya sah-sah saja jika ada seorang PNS yang super tajir. Selama sumber hartanya jelas misalnya warisan orang tua atau hasil dari bisnis keluarga.
Lalu, berapa sih penghasilan yang diterima oleh pejabat di golongan eselon II?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, untuk gaji PNS dengan golongan yang sama di seluruh Indonesia sama. Bahkan untuk tunjangan jabatannya juga sama.
"Untuk gaji semua PNS sama, asal masa kerja dan golongan ruangnya sama. Untuk tunjangan jabatan, semua pejabat eselon 1,2,3,4 semua sama," kata dia kepada CNBC Indonesia.
Namun ada yang membedakan dari penghasilan bersih yang didapatkan PNS yakni tunjangan kinerja (tukin). Tukin setiap PNS berbeda tergantung dari instansi masing-masing.
"Untuk tunjangan kinerja/tunjangan daerah/tunjangan perbaikan penghasilan, setiap instansi bisa berbeda tergantung instansi masing-masing," jelasnya.
Adapun tukin setiap PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang setiap instansi berbeda-beda. Sedangkan untuk gaji pokok semua sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Untuk PNS eselon II terdiri dari dua jenjang yakni eselon IIA dan eselon IIB. Adapun jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dengan gaji pokok Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 dan tertinggi Golongan IV/d dengan gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(mij/mij)
Next Article Bikin Geger! PNS Makassar Berharta Rp 56 M Buka Suara


Awas Kaget! Begini Ramalan Bos BI Soal Nasib Rupiah

Prabowo Sampaikan RAPBN 2026 ke DPR Hari Ini, Gaji PNS Naik?

Harga Emas Antam Logam Mulia Sudah Kemahalan? Ini Faktanya

Efek Purbaya & BI Rate Mulai Terasa, Data Ini Jadi Buktinya!

War Dimulai! Tiket Kereta Cepat Whoosh Dilego Murah Meriah

Diboikot China, Amerika Langsung Setop Produksi Chip

Kecewa ke Pemerintah, Sosok Ini Kabur dari RI-Jadi Menkeu Tetangga
