Ribuan RT di DKI Zona Merah, Kegiatan Cuma Sampai Jam 20.00

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
24 April 2021 12:40
Warga melintas di wilayah Zona Merah di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). Aturan mengenai PPKM Mikro yang berlaku mulai 9 Februari 2021 telah diterbitkan lewat Inmendagri 3 Tahun 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Warga melintas di wilayah Zona Merah di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). Aturan mengenai PPKM Mikro yang berlaku mulai 9 Februari 2021 telah diterbitkan lewat Inmendagri 3 Tahun 2021. (CNBC Indonesia/Andrean)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan jam malam bagi Rukun Tetangga (RT) yang masuk ke dalam zona merah.

Aturan ini merujuk kepada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat RT.

Berdasarkan Ingub ini, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah yang memiliki lebih dari lima rumah dengan konfirmasi positif corona selama tujuh hari.

Jam malam ini akan membatasi aktivitas warga sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dari data Pemprov sendiri, per 8 April 2021, jumlah RT dengan zona merah tersebar ratusan di setiap kota di wilayah DKI.

Zona merah itu tersebar di Jakarta Barat mencapai 755 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Utara 488 RT. Lalu Jakarta Pusat 210 RT dan Kepulauan Seribu 1 RT.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga dari RT zona merah dilarang berkeliaran dan berkerumun di luar rumah. Namun, aturan lebih lanjut mengenai jam malam akan diserahkan ke Satgas Covid-19 di tingkat RT.

"Nanti yang mengatur Satgas Covid di tingkat RT, pengaturannya lebih lanjut, detailnya, rinciannya, supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT," kata Riza dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan jam malam bagi RT yang masuk zona merah adalah menjadi upaya dalam menekan penyebaran Covid-19. Warga yang berada dalam kawasan itu juga tidak diperkenankan untuk berkeliaran atau berkerumun di luar rumah.

"Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan bahkan dihentikan," tegasnya.

Tidak hanya berhenti pada penerapan jam malam, RT yang masuk ke dalam zona merah juga harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan. Kemudian, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan.

Menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan juga harus ditiadakan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Jumlah Zona Merah Covid-19 Indonesia Capai 129

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular