Kisruh Pipa Gas Cisem

ESDM: Sesuai Aturan, BNBR Tak Bisa Otomatis Gantikan Rekind!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
23 April 2021 19:00
Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait polemik keberlanjutan nasib proyek Pipa Transmisi Gas ruas Cirebon-Semarang.

Ketika Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan tegas mengatakan proyek Pipa Cisem bisa dilanjutkan oleh pemenang kedua sesuai hasil lelang yang dilakukan pada 2006 lalu, yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), menggantikan pemenang pertama yakni PT Rekayasa Industri (Rekind) yang telah menyatakan mundur dari proyek ini pada Oktober 2020 lalu, namun Kementerian ESDM menyampaikan hal yang berbeda.

Muhammad Idris Froyoto Sihite, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, memaparkan dasar hukum yang digunakan BPH Migas dalam menyebut bahwa BNBR sebagai pemenang kedua lelang bisa menggantikan pemenang pertama itu adalah salah dan tidak tepat.

Ketika lelang dilakukan pada 2006, maka menurutnya peraturan yang harus diikuti yaitu peraturan yang berlaku pada saat itu, yakni seharusnya mengacu pada Peraturan BPH Migas No.5 tahun 2005 tentang Pedoman Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi.

Pada Peraturan BPH Migas No.5 tahun 2005 ini tidak ada aturan yang mengatakan bahwa pemenang kedua lelang dapat menggantikan pemenang pertama apabila pemenang pertama tidak bisa melanjutkan proyeknya.

Pada Pasal 16 Peraturan BPH Migas No.5 tahun 2005 berbunyi:
(1) Badan Usaha calon pemenang lelang yang tidak menyampaikan surat kesanggupan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan atau mengundurkan diri, dinyatakan gugur sebagai calon pemenang lelang.
(2) Badan Pengatur berhak mencairkan jaminan kesungguhan untuk disetorkan ke Kas Negara dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Badan Pengatur menyerahkan kepada Sidang Komite untuk menentukan calon pemenang lelang berikutnya.
(4) Dalam hal Badan Usaha calon pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak juga terpenuhi, maka Badan Pengatur akan melaksanakan lelang ulang.

Adapun peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Maret 2005. Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala BPH Migas saat itu yakni Tubagus Haryono.

Sementara yang dijadikan dasar hukum BPH Migas yang menginginkan agar BNBR jadi pengelola berikutnya menurutnya yaitu mengikuti regulasi terbaru, yakni Peraturan BPH Migas No.20 tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi Dan/ Atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus.

Pada Pasal 23 Peraturan BPH Migas No. 20 tahun 2019 ini berbunyi:
(1) Calon pemenang lelang urutan pertama dinyatakan gugur apabila:
a. Tidak menyampaikan surat pernytaan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
b. Tidak menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), atau
c. Mengundurkan diri

(2) Dalam hal calon pemenang lelang urutan pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada urutan berikutnya dan bendahara penerimaan Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara.

Lalu, pada Pasal 39 disebutkan bahwa "Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Ditetapkan oleh Ketuan BPH Migas M. Fanshurullah Asa pada 2 September 2019, Peraturan BPH Migas ini diundangkan pada 23 Oktober 2019.

"Ini proyek dilelang 2006. Seharusnya mengacu pada regulasi yang saat itu berlaku, yaitu Peraturan BPH Migas No.5 tahun 2005. Yang disebut BPH Migas itu pemenang kedua bisa melanjutkan, itu mengacu ketentuan Peraturan BPH Migas No.20 tahun 2019. Lelangnya kan 2006. Nggak boleh namanya peraturan itu retroaktif (berlaku surut ke belakang)," bebernya di Jakarta, Jumat (23/04/2021).

"Jadi poinnya adalah nggak pas kalau langsung ditunjuk ke pemenang kedua. Kalau comply dengan aturan nggak apa-apa, fine. Tapi kita harus comply dengan aturan," tuturnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Drama Pipa Cisem Belum Usai, Kini ESDM-BPH Migas Beda Arah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular