
ESDM: Pakai Dana APBN Biar Ada Percepatan dan Kepastian

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib keberlanjutan proyek Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang hingga kini masih tak jelas, meski setelah mangkrak 15 tahun lamanya dan pada akhirnya ditinggalkan pemenang lelangnya yakni PT Rekayasa Industri (Rekind) pada Oktober 2020. Bahkan, internal lembaga pemerintah pun masih berbeda suara.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginginkan pemenang kedua lelang sesuai hasil lelang 2006 yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang melanjutkan proyek ini menggantikan Rekind. Namun di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan agar proyek ini diambil alih pemerintah dan dikerjakan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Muhammad Idris Froyoto Sihite, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa keputusan Kementerian ESDM melanjutkan proyek Pipa Cisem dengan menggunakan dana APBN ini dengan tujuan tak lain dan tak bukan adalah untuk percepatan dan kepastian keberlanjutan proyek, termasuk kepastian pasokan gas.
"Poinnya yaitu kalau di-handle dengan APBN yang pasti untuk percepatan dan kepastian keberlanjutan proyek. Paling cepat dibangun ya pakai APBN," ungkapnya di Jakarta, Jumat (23/04/2021).
Dengan diambil alih pemerintah, maka nantinya pemerintah bisa memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara atau lainnya untuk mengerjakan proyek ini.
"Untuk percepatan pembangunan infrastruktur, Menteri bisa beri penugasan kepada BUMN dan sebagainya dengan kondisi tertentu," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang mendalam, kebijakan untuk menggunakan skema APBN ini untuk memastikan agar industri berkembang dengan baik, serta memperoleh jaminan pasokan gas dan harga gas yang kompetitif.
Dia pun bercerita, mangkraknya proyek Pipa Cisem selama 15 tahun ini karena Rekind tidak juga memperoleh kepastian dan jaminan volume pasokan gas dari produsen gas. Sedangkan untuk menggarap proyek ini harus dipastikan terlebih dahulu pasokan gasnya.
Begitu pun saat dilakukan ground breaking proyek Pipa Cisem pada awal 2020, menurutnya Menteri ESDM sebelumnya telah mewanti-wanti BPH Migas bahwa proyek ini jangan dilakukan ground breaking sebelum adanya kepastian kontrak pasokan gas.
"Pada akhirnya terbukti omongan Pak Menteri itu, ini hanya jadi prasasti. Kita tidak mau ini terjadi lagi," ungkapnya.
Menurutnya, bila diambil alih pemerintah dan menggunakan skema APBN, maka sumber energi bisa diidentifikasi dan bisa segera ada kepastian pasokan gas.
"Spirit ESDM yaitu memastikan proyek ini berjalan baik dan fairness dari sisi hukum," imbuhnya.
Dia pun menegaskan bahwa dasar hukum BPH Migas yang menunjuk BNBR sebagai perusahaan yang bisa menggantikan Rekind di proyek pipa ini salah dan tidak tepat.
Ketika lelang dilakukan pada 2006, maka menurutnya peraturan yang harus diikuti yaitu peraturan yang berlaku pada saat itu, yakni seharusnya mengacu pada Peraturan BPH Migas No.5 tahun 2005 tentang Pedoman Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi.
Sementara yang menjadi acuan BPH Migas yaitu Peraturan BPH Migas No.20 tahun 2019.
"Nggak boleh namanya peraturan itu retroaktif (berlaku surut ke belakang)," imbuhnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pipa Cisem Pakai APBN, Negara Sanggup Biayai Proyek Rp 5,3 T?
