Jasa Marga Kejar Emak-emak Pemotor yang Masuk Jalan Tol Angke

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 April 2021 19:03
Gerbang Tol Palimanan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gerbang Tol Palimanan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady, menjelaskan larangan motor masuk pada jalan tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

"Jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau lebih," jelasnya.

Lantas setiap orang yang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagai mana dimaksud dalam pasal 56, maka akan dipidana. Dengan hukuman pidana paling lama kurungan 14 hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemungkinan si Emak akan dikenakan pasal berlapis jika tertangkap. Karena masuk pada dua pelanggaran dua undang-undang.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor itu adalah memasuki jalan tol dengan sengaja, dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurunganpaling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," jelas Bambang.

Jangan Diikuti Ya!

General Manager Representative Office 2 JMTO, Nasrullah, sangat menyayangkan tindakan pengendara motor roda dua yang masuk tol itu. Larangan roda dua sudah resmi dibuat demi keselamatan pengendara motor.

"Jalan tol berbahaya jika dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunan ditujukan untuk roda empat atau lebih," kata Nasrullah.

Usai kejadian ini, Jasa Marga terus berupaya memberikan pelayanan kepada pengguna jalan. Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 ham di semua gerbang tol.

"Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga," tuturnya.

(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular