Jasa Marga Kejar Emak-emak Pemotor yang Masuk Jalan Tol Angke

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 April 2021 19:03
GT Cikampek Utama 1 (dok. Jasa Marga)
Foto: GT Cikampek Utama 1 (dok. Jasa Marga)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tengah viral video kendaraan bermotor roda dua masuk jalan tol yang beredar di media sosial. Bukan tidak sengaja tapi, emak-emak yang mengendarai motor bebek itu dengan santai men-tap kartu emoney-nya pada mesin pembayaran tol.

Video berdurasi 52 detik itu direkam oleh orang lain yang sedang berada didalam mobil. Setelah pintu gerbang tol terbuka tanpa ragu emak-emak berbaju biru itu tancap gas melewati jalan tol menyusuri jalur lambat sebelah kiri.

"Gokil si ibu gokil, kirain nyasar," jelas perekam video, dikutip Rabu (21/4/2021).

Jasamarga Toll Road Operator (JMTO) mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, diketahui motor itu masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4/2021), Pukul 17.01 WIB.



"Setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui nomor polisi dan pengendara," kata Manager Area JMTO Wilayah Tol Dalam Kota & Prof Dr. Ir. Soedijatmo, Bismarck Purba, dalam keterangan resmi, Rabu (21/4/2021).

Bismarck juga menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady, menjelaskan larangan motor masuk pada jalan tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

"Jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau lebih," jelasnya.

Lantas setiap orang yang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagai mana dimaksud dalam pasal 56, maka akan dipidana. Dengan hukuman pidana paling lama kurungan 14 hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemungkinan si Emak akan dikenakan pasal berlapis jika tertangkap. Karena masuk pada dua pelanggaran dua undang-undang.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor itu adalah memasuki jalan tol dengan sengaja, dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurunganpaling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," jelas Bambang.


Jangan Diikuti Ya!

General Manager Representative Office 2 JMTO, Nasrullah, sangat menyayangkan tindakan pengendara motor roda dua yang masuk tol itu. Larangan roda dua sudah resmi dibuat demi keselamatan pengendara motor.

"Jalan tol berbahaya jika dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunan ditujukan untuk roda empat atau lebih," kata Nasrullah.

Usai kejadian ini, Jasa Marga terus berupaya memberikan pelayanan kepada pengguna jalan. Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 ham di semua gerbang tol.

"Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga," tuturnya.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Volume Padat Kendaraan Picu Tol Layang Japek Ditutup 1,5 Jam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular