
Cek Dulu Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021, Segera Bayar Ya..

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik mulai 1 Januari 2021, sementara untuk peserta kelas I dan II sudah lebih dulu naik sejak Juli 2020.
Mengutip detik, Senin (19/4/2021) berikut tarif BPJS Kesehatan saat ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.
Kelas I iuran yang harus dibayarkan Rp 150 ribu per orang setiap bulan
kelas II iuran yang harus dibayarkan Rp 100 ribu per orang setiap bulan
Kelas III iuran yang harus dibayarkan Rp 35 ribu per orang setiap bulan
Sebagai informasi, kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Sebagai penjelasan, pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
Ketentuan tersebut untuk tahun 2021 adalah pertama sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Kedua, sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42 ribu.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tanpa Biaya Tambahan, Penyakit Jantung Dijamin BPJS Kesehatan