
Pesan Menaker ke BPJS Kesehatan: Percepat Integrasi Data JKP

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempercepat integrasi data kepersertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal tersebut dikemukakan Ida Fauziyah saat menerima direksi BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (16/4/2021).
"Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan yang diintegrasikan dengan Sisnaker," kata Ida.
Ida menjelaskan proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan.
Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.
"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional," kata Ida.
Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran , kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker," kata Menaker Ida.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, perusahaan segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.
"Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP" kata Ali.
Ali mengemukakan, selama ini program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
Ali mengatakan, ketidakapatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan itu berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Badai PHK Massal Hantam SiCepat, Menaker Turun Tangan!