Setelah TMII, Ini Dia Aset Negara Disita dari Anak Soeharto

Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 April 2021 08:20
Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Foto: Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Encep menambahkan, pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan penguasaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara. Dalam masa transisi ini, Yayasan Harapan Kita harus memberikan laporan pengelolaannya selama ini.

"Yayasan Harapan kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan (TMII) melalui serah terima," ujar Encep Sudarwan, Jumat (16/4/2021).

Menurutnya, saat ini Kementerian Keuangan tengah melakukan valuasi untuk menghitung nilai aset yang ada di TMII. Sebab, aset di TMII ada banyak mulai dari tanah dan bangunan.

Untuk tanah sudah diketahui nilainya yakni Rp 20,5 triliun. Sedangkan bangunan yang ada disana masih dalam proses penghitungan.

Selain itu, Kemenkeu juga akan melihat kerjasama pengelolaan TMII selama ini dilakukan dengan siapa saja dan sudah berapa lama. Pemerintah akan melihat berapa jumlah pegawainya saat ini.

"Nanti akan diaudit semua. Setelah itu jelas baru kita lakukan serah terima," jelasnya.

Lanjutnya, setelah serah terima secara resmi dilakukan maka Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) bisa kembali melakukan kerjasama dengan pihak lainnya dalam mengelola salah satu aset negara tersebut.

Sebagai informasi, selama ini TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun. Untuk diketahui Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto.

Di tahun ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 tentang TMII yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah akan mengambil alih pengelolaan TMII.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular