
Kakorlantas: Yang Mau Mudik Sebelum 6 Mei, Silakan Saja!

Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan mudik berlaku periode 6-17 Mei 2021. Sebelum tanggal tersebut warga diimbau tak keluar kota, tapi bila dilakukan juga maka di lapangan tak ada penindakan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono akan membantu memperlancar pemudik yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021.
"Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan dikutip dari detikcom, Kamis (15/4).
Sebelum 6 Mei pemerintah tidak melarang warga melakukan perjalanan, termasuk mudik. Namun setelah 6 Mei sampai 17 Mei, ada aturan yang melarang hal tersebut. Adapun warga yang melakukan mudik sebelum 6 Mei diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat. Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," katanya.
Polri menggelar Operasi Keselamatan sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 8 Wilayah yang Bebas Mudik Lokal, Ini Lokasinya!