
Sempat 'Kepung' Kantor KFC, Pekerja Geram Upah Dipotong!

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja KFC melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat KFC depan gerai KFC Gelael, MT Haryono pada 12 April 2021 lalu. Persoalan pemangkasan jam kerja hingga berdampak pada pendapatan pekerja yang jadi pemicunya.
Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk mengungkapkan manajemen menerapkan aturan baru pada Maret 2021, yakni sebagian buruh hanya menerima upah 70% sejak awal Maret 2020 lalu.
"Upah dipotong dan diutang 30% yang otomatis upah di bawah UMK (upah minimum kota)," kata Koordinator SPBI Anthony Matondang kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/4/21).
Munculnya aturan baru ini setelah manajemen mengeluarkan Inter-Office Memo perihal Penyesuaian Waktu Kerja dengan Nomor 007/PMD - KFC/INT/III/2021. Memo tersebut keluar pada 2 Maret 2021 kepada Operation Department.
Di dalamnya tertulis kondisi operasional memerlukan adanya penyesuaian waktu kerja di Store Level agar kontribusi dan kerjasama sesama team member tetap solid sehingga kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik serta sales dapat ditingkatkan secara maksimal.
Perusahaan mengatur untuk gerai yang beroperasi penuh, kemudian gerai yang mengalami pembatasan operasional, gerai yang waktu operasional disesuaikan atau gera beroperasi secara penuh namun kelebihan pekerja karena berkurangnya aktivitas gerai maka perlu dibentuk dua kelompok pekerja, kelompok A bekerja dalam 40 jam dalam seminggu, kemudian kelompok B bekerja 28 jam dalam 1 minggu.
"Untuk Pekerja (A) yang aktif bekerja di Gerai dengan waktu kerja 40 jam dalam setiap minggunya, maka tetap berlaku ketentuan angka 2 huruf A dalam Inter-Office Memo No. 009/HRGA-INT/IV2020 tanggal 22 April 2020," tulis poin I ayat (i).
Jika mengacu pada memo tahun lalu itu, maka pekerja menerima 70% dari gaji pokok, dengan penundaan pembayar upah 30% dari gaji pokok. Kemudian Pekerja hanya menerima gaji pokok dan tidak ada tunjangan upah kepada Pekerja kecuali living allowance luar kota. Tidak beda jauh, untuk pekerja yang bekerja dengan jam lebih sedikit, maka upahnya bukan dihutangi, namun pengurangan upah.
"Untuk group Pekerja (B) yang waktu kerjanya disesuaikan menjadi 28 jam kerja dalam setiap minggunya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur sbb: a. Menerima upah sebesar 70% dari gaji pokok. B. Pengurangan upah sebesar 30%, ketentuan ini berlaku bagi Crew Res dan MC efektif tanggal 5 Maret 2021," tulis poin iii Memo Nomor 007/PMD - KFC/INT/III/2021.
Namun, pada tanggal 12 April 2021 manajemen KFC mengeluarkan Inter-Office Memo Nomor 004/PMD-KFC/INT/IV/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Store. Ada perubahan kebijakan upah dan jam kerja kembali normal. Buruh menilai itu tidak lepas dari adanya tekanan dari buruh.
"Seluruh karyawan di store level dari crew sampai dengan senior RGM bekerja 40 jam per minggu. Untuk pekerja sebelumnya yang bekerja kurang dari 40 jam akan diperhitungkan menjadi 40 jam dan akan mendapatkan haknya penuh" jelas salah satu isi memo.
Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono belum merespon pertanyaan CNBC Indonesia terkait internal memo yang beredar. Namun, sebelumnya Justinus sempat menanggapi soal aksi demo SPBI dan aspirasi pekerja yang disampaikan.
Ia menegaskan pekerja yang demo pada Senin di kantor pusat KFC tak mewakili suara serikat pekerja restoran KFC di seluruh Indonesia.
"Itu serikat pekerja lain, yang kita tidak tahu. Kita ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI)," kata Justinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4). SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI.
Ia menegaskan ihwal persoalan kebijakan perusahaan yang terkait para pekerja sudah disampaikan, dirundingkan, dan ada kesepakatan dengan SPFFI. Ia menegaskan segala persoalan sudah selesai dibahas dengan serikat pekerja.
"Jadi sudah ada pembicaraan klarifikasi sama serikat pekerja kita sudah beres dengan serikat pekerja kita. Sudah tuntas," katanya.
Justinus menegaskan kebijakan perusahaan tujuannya untuk mencegah terjadi PHK di perusahaannya, agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Jam-Jaman Sudah Berlaku, di Kantor Kamu Bukan?