Round Up

Subsidi Dialihkan Jadi Bansos, Harga LPG & Listrik Bisa Naik!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
13 April 2021 06:37
Distribusi LPG 3 Kg . (Dok. Pertamina)
Foto: Distribusi LPG 3 Kg . (Dok. Pertamina)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan pada pekan lalu kembali mengusulkan subsidi energi diberikan secara tertutup mulai 2022. Hal ini perlu dilakukan agar penyaluran subsidi energi menjadi tepat sasaran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan transformasi subsidi berbasis orang, sehingga subsidi energi seperti LPG tabung 3 kg diarahkan menjadi bantuan sosial (bansos) ke masyarakat.

"Secara garis besar, adalah transformasi subsidi berbasis orang. LPG misalnya, diarahkan ke perlindungan sosial. Harapannya, ini bisa kita lakukan 2022," ujar Febrio dalam Rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Rabu (7/4/2021).

Ia mencontohkan, subsidi LPG 3 kg saat ini banyak dinikmati oleh bukan orang yang berhak menerimanya. Dia mengatakan, 36% dari total subsidi dinikmati masyarakat termiskin. Sementara 40% masyarakat terkaya menikmati subsidi lebih besar yakni 39,5%.

"Itu nggak adil," katanya.

Selain itu, berdasarkan hasil dari evaluasi pemerintah, terjadi gap atau selisih harga dari yang ditetapkan Pertamina dengan harga jual di pasaran. Selisih harganya bahkan mencapai hingga Rp 7 ribu untuk LPG 3 kg.

"Selisih harga jual eceran dan patokan itu, di 2020, selisihnya sekitar Rp 5.000an lebih. Di 2021, itu dengan data terbaru sekitar Rp 6.000-Rp 7.000 perbedaannya," kata Febrio.

Hal ini pun didukung Badan Anggaran DPR RI. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pihaknya mendorong subsidi diubah menjadi skema pemberian bantuan sosial langsung kepada warga yang berhak menerima.

Alasannya, agar subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat dengan penghasilan terendah. Untuk itu, lanjutnya, data penerima subsidi akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

"Penjualan LPG akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar lebih tepat sasaran untuk 29,2 juta masyarakat bawah, 2,72 juta usaha mikro, 3,59 juta petani, dan 0,35 juta nelayan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (09/04/2021).

Jika subsidi LPG sudah tidak lagi ditujukan pada barang, maka harga jual LPG tabung 3 kg akan ditentukan sesuai dengan harga pasar. Artinya, harga LPG 3 kg akan naik sesuai dengan harga pasar.

"Kalau uang (bansos/ subsidi) langsung diterima masyarakat, harganya kan jadi sesuai keekonomian," ujarnya.

Pemerintah juga berencana kembali menerapkan tarif listrik penyesuaian (tariff adjustment) untuk golongan pelanggan non subsidi, sehingga tarif listrik kepada masyarakat akan mengikuti tarif keekonomian.

Dengan demikian, tarif listrik nantinya bisa naik atau turun sesuai dengan realisasi dari parameter yang digunakan seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), harga batu bara, maupun inflasi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sejak tahun 2017 lalu pemerintah tidak mengubah tariff adjustment ini.  Kini, pemerintah menurutnya berencana akan kembali memberlakukan tariff adjustment sesuai dengan ketentuannya. Tujuannya, untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selama ini negara melalui APBN harus membayar selisih harga jual listrik atau kompensasi kepada PT PLN (Persero).

"Sejak 2017 kan memang kita tidak mengubah tarif listrik. Dan untuk segmen ini disebutnya kompensasi yang setiap tahunnya dibayarkan APBN ke PLN," ujarnya dalam Raker Banggar, Rabu (7/4/2021) lalu.

Rida menjelaskan, saat ini ada PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan atau 41 juta pelanggan tidak mendapatkan subsidi.

Golongan inilah yang selama ini harga jualnya tidak diubah Pemerintah, sehingga harus dikompensasi saat terjadi perubahan kurs, harga Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Oleh karenanya, dengan skema tariff adjustment ini, kenaikan tarif listrik diperkirakan mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 101 ribu per bulan sesuai dengan golongan.

"Kalau diubah, itu naiknya Rp 18 ribu per bulan (900 VA), 1.300 VA naiknya Rp 10.800 per bulan. Lalu, kemudian yang R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp 31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp 101 ribu per bulan. Nah seterusnya," jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah belum menetapkan kapan skema harga ini akan ditetapkan. Namun, ia berharap bisa segera diberlakukan pada tahun 2022 mendatang.

"Apakah ini akan sekaligus dinaikkan. Atau cuman beberapa kalangan aja, atau semua disesuaikan sekaligus dan bertahap sudah ada skenarionya untuk kompensasinya," tegasnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular