Cihuy! PNS dan Swasta Bakal Dapat THR Full, Kapan Cairnya ya?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 April 2021 07:44
Ilustrasi Rupiah
Foto: REUTERS/Thomas White

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) ke para pekerja dan buruh. Bukan hanya itu, THR juga harus diberikan secara tepat waktu.

THR harus diberikan paling lambat H-7 kepada karyawan. Jika-pun pengusaha merasa tidak mampu membayar, mereka memberikan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan tetap harus memberikan THR H-1 sebelum lebaran.

Menurut Ida selama ini pemerintah sudah memberi dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19 agar perekonomian masyarakat bergerak. Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.

"Kami mohon kerjasama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR melakukan dialog dengan buruh, untuk sampai pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis, dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR," jelasnya, Senin (12/4/2021).

Ia juga berujar akan ada sanksi jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban THR. Ini sesuai ketentuan pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan.

Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular