
Cihuy! PNS dan Swasta Bakal Dapat THR Full, Kapan Cairnya ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan bisa bernafas lega dengan adanya 'hilal' turunnya THR. Pemerintah sudah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) harus diserahkan sebelum Lebaran Idul Fitri.
Kementerian Keuangan memastikan tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.
Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Dengan demikian, maka THR Tahun ini akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini.
Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) ke para pekerja dan buruh. Bukan hanya itu, THR juga harus diberikan secara tepat waktu.
THR harus diberikan paling lambat H-7 kepada karyawan. Jika-pun pengusaha merasa tidak mampu membayar, mereka memberikan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan tetap harus memberikan THR H-1 sebelum lebaran.
Menurut Ida selama ini pemerintah sudah memberi dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19 agar perekonomian masyarakat bergerak. Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.
"Kami mohon kerjasama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR melakukan dialog dengan buruh, untuk sampai pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis, dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR," jelasnya, Senin (12/4/2021).
Ia juga berujar akan ada sanksi jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban THR. Ini sesuai ketentuan pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan.
Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebaran Cerah! PNS dan Swasta Pasti Diguyur THR