THR Swasta Wajib Dapat Full, Lebaran Dapur Ngebul

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 April 2021 04:46
[DALAM] THR Keagamaan
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja swasta resmi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full) di tahun ini. 

Hal ini ditekankan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR penuh ke pekerja karena Pemerintah sejak tahun lalu telah membantu para pekerja swasta mempertahankan kegiatan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19.

"Kami butuh komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Selasa (12/4/2021).

Menurutnya, keputusan yang diambil ini setelah Pemerintah melakukan diskusi dengan Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional dan serikat buruh. Sehingga didapatkan kesepakatan bahwa THR untuk tahun ini tidak boleh dicicil.

Selain itu, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh juga dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengusaha yang tidak mampu bayar dalam batas waktu yang ditentukan tersebut boleh melakukan pembayaran THR H-1 Lebaran dengan ketentuan.

"Pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk sampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum hari raya," tegasnya.

Bagi pengusaha 'nakal' telat membayar THR kepada pekerja ada banyak sanksi yang menanti. Sanksi diberikan berupa denda dan juga sanksi administratif.

"Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan," kata Ida.

Sanksi denda, pengusaha yang tidak membayar sesuai batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan denda 5% dari besaran THR yang diterima pekerja.

"Terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.

Sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi diberikan secara bertahap yang terdiri dari empat yakni:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan Kegiatan Usaha
  • Penghentian Sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Lanjut Ida, sanksi administratif dan denda yang diberikan kepada pengusaha tidak menghilangkan kewajibannya membayarkan THR sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," imbuhnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular