Waduh! 103 Perusahaan Belum Bayar THR Tahun Lalu
![[THUMB] THR Keagamaan](https://awsimages.detik.net.id/visual/2021/04/12/dalam-thr-keagamaan_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, masih ada sekitar 103 perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 kepada pekerja atau buruh.
Menurutnya, saat ini perusahaan tersebut dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh kementerian Ketenagakerjaan.
"103 perusahaan sedang dalam proses pemanggilan untuk pemeriksaan terkait THR (2020) yang berproses sesuai mekanisme," ujarnya melalui konferensi pers THR 2021, Senin (12/4/2021).
Ida menjelaskan, dari data yang didapat melalui posko pengaduan Kemenaker, ada 683 perusahaan yang diadukan. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 410 perusahaan diadukan pekerja terkait THR.
Kemudian dari 410 perusahaan tersebut, sebanyak 307 perusahaan sudah selesai tahap pemeriksaan dan pembinaan dan THR sudah dibayarkan secara lunas kepada pekerjanya.
"307 perusahaan sudah di bayar THR nya baik karena terlambat, tertunda maupun sepakat dan tidak sepakat mengenai THR," kata dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ida menegaskan untuk THR tahun 2021, para pengusaha harus memberikan secara penuh kepada pekerja. Pencairan pun dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
"THR dibayar pengusaha ke pekerja atau buruh paling lama H-7 hari perayaan keagamaan tiba," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article THR 2021 Sensitif, Menaker Undang Pengusaha & Buruh!