THR Swasta Wajib Dapat Full, Lebaran Dapur Ngebul

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 April 2021 04:46
Infografis: Bisnis-Bisnis Ini Tak Kuat Bayar THR, Tempat Kerjamu Bukan?
Foto: Infografis/Bisnis-Bisnis Ini Tak Kuat Bayar THR, Tempat Kerjamu Bukan?/Arie Pratama

Bagi pengusaha 'nakal' telat membayar THR kepada pekerja ada banyak sanksi yang menanti. Sanksi diberikan berupa denda dan juga sanksi administratif.

"Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan," kata Ida.

Sanksi denda, pengusaha yang tidak membayar sesuai batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan denda 5% dari besaran THR yang diterima pekerja.

"Terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.

Sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi diberikan secara bertahap yang terdiri dari empat yakni:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan Kegiatan Usaha
  • Penghentian Sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Lanjut Ida, sanksi administratif dan denda yang diberikan kepada pengusaha tidak menghilangkan kewajibannya membayarkan THR sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," imbuhnya.

(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemprov DKI Uji Coba Sekolah Swasta Gratis



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular