THR PNS & Swasta Kena Pajak Loh, Tapi Bedanya ...

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 April 2022 14:10
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bulan Ramadan memiliki makna tersendiri bagi setiap orang. Selain beribadah juga hadirnya tunjangan hari raya (THR) yang diberikan pemberi kerja kepada pegawainya baik PNS maupun swasta.

Tahun ini, THR diberikan kepada pegawai swasta seminggu sebelum hari raya. Sedangkan, untuk PNS h-10 hari raya idul fitri.

Tapi jangan lupa, THR yang diterima PNS maupun pegawai swasta sama-sama dikenakan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Pengenaan pajak THR ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor 15 tahun 2006.

Namun, ada beda pengenaan pajak THR ini. Untuk PNS, PPh untuk THR nya tidak dibebankan kepada individunya. Sebab, pajak THR PNS ditanggung oleh pemerintah yang tertuang dalam PMK 75 tahun 2022.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," tulis PMK tersebut.

Sedangkan, untuk pegawai swasta pajak THR nya dikenakan kepada masing-masing. Ini juga terbagi dua, ada yang ditanggung oleh kantornya dan ada yang harus dibayar sendiri.

Contoh:

Chandra adalah karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta. Ia menerima gaji Rp 10 juta setiap bulannya. Ia belum memiliki istri atau single. Mendekati hari raya idul Fitri ia menerima THR sebesar satu bulan gaji yakni Rp 10 juta. Lalu berapa pajak atas THR Chandra?

Pertama, kita hitung dulu pajak atas gajinya dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54 juta per tahun.

Gaji setahun = Rp 120 juta + Rp 10 juta (THR)

Penghasilan Kena Pajak = Rp 76 juta (Rp 130 juta-Rp 54 juta)

Maka pajaknya menggunakan UU HPP adalah:

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 16 juta = Rp 2,4 juta

Pajak yang harus dibayar setahun gaji dan THR adalah Rp 5,4 juta.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular