
Mengejar BLBI: Kasus Puluhan Tahun Bernilai Ratusan Triliun

Dalam struktur satgas penagihan utang BLBI yang dibentuk Jokowi, diketahui tidak ada representatif atau perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada beberapa alasan pemerintah tidak mengikutsertakan KPK dalam Satgas. Komisi antirasuah, bukanlah lembaga hukum pidana dan bukan bagian dari lembaga pemerintah.
"Kalau dia masuk tim kita, nanti dikira disetir. Biar dia bekerja. Kalau ada korupsinya dari kasus ini, nanti bisa dia ikut tetap diawasi," jelasnya.
Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa pemerintah tetap berkoordinasi dengan KPK. Sebab, KPK memiliki data yang bisa dijadikan acuan pemerintah untuk proses penanganan hak tagih.
"KPK punya data lain di luar soal hukum perdata, yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diputus," jelasnya.
Berikut struktur Satgas penagih utang BLBI yang dibentuk Jokowi:
Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo).
Pelaksana
1. Ketua Satgas, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)
2. Wakil Ketua Satgas, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)
3. Sekretaris, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sugeng Purnomo).