
Subsidi LPG Tertutup Dibahas 1 Dekade, Kenapa Nggak Jalan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana skema pemberian subsidi tertutup Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg sudah dibahas sejak satu dekade lalu. Namun sampai saat ini wacana tersebut tak kunjung terealisasi.
Dalam Rapat Kerja (Kerja) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (7/4/2021) wacana subsidi tertutup kembali disampaikan. Bahkan, pada 2022 mendatang skema subsidi LPG 3 kg ditargetkan berubah menjadi pemberian bantuan sosial langsung kepada orang yang berhak menerima.
Pri Agung Rakhmanto, akademisi perminyakan dari Universitas Trisakti dan juga pendiri ReforMiner Institute menyebut subsidi tertutup artinya penerima subsidi itu hanya masyarakat yang berhak saja.
"Ya, ini kan bukan gagasan atau pemikiran baru. Sejak 15 tahun terakhir juga sudah selalu dikemukakan," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (09/04/2021).
Menurutnya, kendala utama dalam mengimplementasikan subsidi tertutup adalah tidak pernah selesainya kepastian data target penerima subsidi. Dia mengatakan, dalam hal subsidi energi seperti LPG 3 kg, BBM jenis Premium dan solar, target warga yang berhak menerima subsidi energi tersebut hingga kini belum ditentukan secara definitif.
"Meskipun secara konseptual kita semua tahu bahwa targetnya adalah masyarakat kurang mampu yang kita juga sudah punya basis data kependudukannya," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam implementasinya, sistem subsidi tertutup ini memerlukan kesiapan infrastruktur teknologi informasi (IT). Misalnya untuk pengadaan kartu identitas subsidi yang harus terintegrasi nasional dan daerah.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro. Komaidi mengatakan, mestinya rencana pemerintah untuk menjalankan subsidi tertutup tersebut bisa dijalankan. Apalagi, lanjutnya, pemerintah dan Pertamina sudah melakukan proyek percobaan (pilot project) di beberapa lokasi.
Namun, masalah data yang belum juga pasti menjadikan rencana ini tak kunjung dijalankan.
"Kendala utama sejauh ini adalah masalah basis data yang pemerintah masih belum menetapkan akan menggunakan yang mana, misalnya data PKH (Program Keluarga Harapan), penerima subsidi listrik atau basis data lain," ungkapnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengusulkan perubahan skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg menjadi tertutup mulai 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan pemerintah berencana mengubah skema pemberian LPG tabung 3 kg ini menjadi pemberian perlindungan sosial langsung kepada orang yang berhak. Dengan demikian, subsidi energi ini ditargetkan menjadi tepat sasaran.
"Secara garis besar, adalah transformasi subsidi berbasis orang. LPG misalnya, diarahkan ke perlindungan sosial. Harapannya, ini bisa kita lakukan 2022," ujar Febrio dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Dia mengakui, rencana perubahan skema subsidi LPG 3 kg ini tak terlepas dari penerima subsidi yang tidak tepat sasaran. Dia mengatakan, 36% total subsidi itu dinikmati 40% warga termiskin. Sementara 40% warga terkaya menikmati subsidi lebih besar, yakni 39,5% dari total subsidi.
"Itu yang nggak adil," imbuhnya.
Wacana subsidi tertutup LPG 3 kg ini bukan lah usulan baru. Bahkan, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rencana distribusi tertutup ini sudah diusulkan sejak 2009 lalu, dua tahun setelah program konversi minyak tanah ke LPG ini berjalan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Bocor, Wacana Subsidi Tertutup LPG 3 Kg Gak Jadi-Jadi
