
DPR Restui Kementerian Baru Jokowi, Menpan RB Ogah Komentar!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar terkait rencana perubahan dan penambahan nomenklatur baru dalam kabinet pemerintah. Rencananya ada dua nomenklatur baru untuk kementerian nantinya.
"Maaf, belum bisa komentar," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta peleburan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rencana pembentukan dan peleburan kementerian tersebut berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-14/Pres/03/2021. Surat tersebut adalah pertimbangan pengubahan kementerian.
Berdasarkan Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) 39/2008, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian memang harus melalui pertimbangan DPR.
DPR menyetujui untuk penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi Kemendikbudristek.
Selain itu, parlemen juga menyepakati usulan pemerintah untuk pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?." kata Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab para anggota yang hadir
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Tjahjo Punya Ide: Sebar Babinsa di Tiap Desa