Wah! DPR Setuju Kemenristek dan Kemendikbud Digabung

suhendra, CNBC Indonesia
09 April 2021 12:29
Pengesahan revisi UU KPK  dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta Selasa (17/9/2019). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan. Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya 13 hari. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019. Sebelumnya diberitakan, revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta Selasa (17/9/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Paripurna DPR RI hari ini menyetujui penggabungan dua kementerian, yaitu Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini disebutkan oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sidang paripurna, Jumat (9/4/2021).

"Rapat meminta persetujuan penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Dasco.

Alhasil semua anggota yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju bersama-sama.

Penggabungan kedua kementerian ini disetujui setelah Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis kemarin, membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Restui Kementerian Baru Jokowi, Menpan RB Ogah Komentar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular