
Bagaimana Nasib PNS Kemenristek Usai Dilebur ke Kemendikbud?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melebur Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan penyatuan ini namanya berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lalu bagaimana nasib PNS Kemenristek dengan penggabungan ini?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, PNS Kemenristek akan tetap berstatus sebagai abdi negara. Hanya saja akan ada perubahan struktural dengan penggabungan ini.
"Status PNS tetap. Strukturnya yang disesuaikan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, untuk strukturnya akan mengikuti organisasi yang baru atau Kemendikbudristek, sehingga nantinya jabatan yang diduduki saat di Kemenristek bisa berubah.
"Struktur disesuaikan dengan yang ada di organisasi baru. Bisa saja yang sekarang ada jabatan, nanti belum tentu dapat jabatan tergantung dari lowongan jabatan yang ada," jelasnya.
Dengan perubahan ini tentunya tunjangan kinerja yang selama ini didapatkan akan berbeda. Sebab, jabatan di organisasi yang lama dan baru belum tentu sama.
"Iya (tunjangan) bisa berbeda, tergantung jabatannya," kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko menyebutkan, Pemerintah sudah berpengalaman dengan penggabungan, pemecahan ataupun pembubaran instansi Pemerintah sehingga hal ini dinilai tidak masalah.
Menurutnya, selama ini langkah penyatuan atau penggabungan berjalan dengan baik, dan status PNS akan tetap seperti semula.
Sejalan dengan Paryono ia menilai yang berubah adalah strukturnya. Itu adalah langkah pertama yang akan dilakukan Pemerintah.
"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah bagaimana struktur kelembagaan setelah ristek bergabung ke kemendikbud. Setelah itu barulah dilakukan pengalihan," jelasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! DPR Setuju Kemenristek dan Kemendikbud Digabung