
Video Breaking News
Mudik Dilarang, Bus Hingga Mobil Pribadi Tak Boleh Melintas
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
08 April 2021 18:20
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait larangan mudik masa Lebaran 2021. Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi menyampaikan kendaraan bermotor umum dan kendaraan perseorangan mulai dari bus penumpang, bus umum dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Namun demikian masih ada pengucualian angkutan darat yang diizinkan beroperasi. Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Rabu, 07/04/2021)
-
1.
-
2.
-
3.