VIDEO

Transportasi Dilonggarkan, BNPB: Larangan Mudik Tetap Berlaku

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
06 May 2020 15:10
Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Penerbitan SE itu diumumkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Dalam keterangan persnya, Doni mengatakan surat edaran tersebut terkait kemudahan transportasi. Namun, Doni memastikan larangan mudik tetap berlaku. Simak penjelasannya dalam video berikut ini.