
Video
Transportasi Dilonggarkan, BNPB: Larangan Mudik Tetap Berlaku
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
06 May 2020 15:10
Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Penerbitan SE itu diumumkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Dalam keterangan persnya, Doni mengatakan surat edaran tersebut terkait kemudahan transportasi. Namun, Doni memastikan larangan mudik tetap berlaku. Simak penjelasannya dalam video berikut ini.
Dalam keterangan persnya, Doni mengatakan surat edaran tersebut terkait kemudahan transportasi. Namun, Doni memastikan larangan mudik tetap berlaku. Simak penjelasannya dalam video berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.