PNS Nekat Mudik, Siap-siap Gaji Tak Naik!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 April 2021 09:35
Bus Antar Kota Antar Propinsi di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Bus Antar Kota Antar Propinsi di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Berdasarkan PP tersebut ada tiga jenis hukuman untuk PNS apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan. Hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.

Kemudian untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular