
PNS Nekat Mudik, Siap-siap Gaji Tak Naik!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dilarang mudik dan cuti lebaran pada rentang waktu 6-17 Mei 2021. Jika ada PNS yang melanggar, konsekuensinya gaji tak naik hingga diberhentikan kerja atau dipecat.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada surat tersebut, pada poin 1 huruf (a) disebutkan, PNS dan keluarganya dialrang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Kemudian, juga disebutkan PNS tidak boleh untuk mengajukan cuti pada periode yang sama.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Kamis (8/4/2021).
SE tersebut juga menyebutkan, selain cuti bersama, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperbolehkan memberi izin cuti kepada PNS.
Kendati, terdapat beberapa kondisi di mana PNS dan PPPK dapat mengajukan cuti, yaitu cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti dengan alasan penting.
Jika ada PNS yang melanggar, PNS akan diberikan hukuman displin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan PP tersebut ada tiga jenis hukuman untuk PNS apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan. Hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Kemudian untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Pasti Happy, Nih Simak Jadwal Pencairan THR!