
Avanza-Fortuner Cs Dihindari Pedagang, Vios Ditawar 'Hancur'

Jakarta, CNBC Indonesia - Pedagang mobil bekas mulai hati-hati dengan menghindari 'mengangkat' mobil yang kena relaksasi pajak PPnBM misalnya Avanza sampai Fortuner cs, totalnya ada 29 model mobil. Sedangkan pemilik kendaraan lama mau tidak mau harus menerima bahwa harganya kini sudah lebih rendah dari harga yang seharusnya.
Pemilik Indigo Auto yang berlokasi di BEZ Auto Center, Gading Raya, Tangerang, Yudy Budiman salah satu yang memilih hati-hati 'mengangkat' mobil-mobil yang saat barunya kena PPnBM atau diskon pajak.
Pedagang mobil bekas juga enggan mengambil risiko menyimpan stok langsung banyak karena jangka waktu relaksasi cukup lama, yakni hingga akhir tahun mendatang. Jika berganti tahun, ada potensi harganya pun menjadi lebih rendah.
"Kami kurangi segmen itu karena agak sensitif (harganya)," katanya kepada CNBC Indonesia dikutip Kamis (8/4).
Berikut mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dan kandungan TKDN-nya yang diproyeksikan diwaspadai para pedagang mobil bekas:
1. Toyota Yaris 74,4 persen
2. Toyota Vios 74,4 persen
3. Toyota Sienta 72,9 persen
4. Toyota Innova 2.0 83 persen
5. Toyota Innova 2.4 70 persen
6. Toyota Fortuner 2.4 4x2 70 persen
7. Toyota Fortuner 2.4 4x4 70 persen
8. Daihatsu Xenia 79,2 persen
9. Toyota Avanza 78,9 persen
10. Daihatsu Grand Max 77,1 persen
11. Daihatsu Luxio 70,4 persen
12. Daihatsu Terios 75,2 persen
13. Toyota Rush 74,8 persen
14. Toyota Raize 70 persen
15. Daihatsu Rocky 70 persen
16. Mitsubishi Xpander 80 persen
17. Mitsubishi Xpander Cross 80 persen
18. Nissan Livina 80 persen
19. Honda Brio RS 78 persen
20. Honda Mobilio 75 persen
21. Honda BR-V 76 persen
22. Honda CR-V 1.5T 62 persen
23. Honda HR-V 1.5L 70 persen
24. Honda HR-V 1.8L 84 persen
25. Honda CR-V 2.0 CVT 62 persen
26. Honda City Hatchback 70,5 persen
27. Suzuki Ertiga 70,5 persen
28. Suzuki XL7 71,5 persen
29. Wuling Confero 70,5 persen.
Pada segmen mobil baru dengan penurunan harga paling tajam adalah Toyota Vios, tentu bikin happy para pembelinya. Dengan PPnBM mobil sedan sebesar 30%, mobil ini mendapat diskon terbesar dari 28 mobil baru lainnya dengan potongan hingga Rp 65 juta per unit.
Namun, berkebalikan di pasar mobil bekas, justru punya konsekuensi. Pedagang menawar harga paling 'hancur' untuk mobil yang kena diskon pajak paling besar, di sisi lain konsumen yang menjual tak rela harga mobilnya ditawar sangat jatuh.
Jordy Mobil di MGK Kemayoran Andi Supriadi mengatakan akan menawar lebih dalam bagi mobil yang diskon baru juga besar seperti Toyota Vios.
"Kita nggak menghindari, tapi kita lihat mobil baru turun segitu Rp 60 juta - Rp 70 juta, otomatis kita menawar mobil bekas turun seperti itu juga, Rp 60 juta - Rp 70 juta," katanya.
Namun, untuk mencapai kesepakatan itu juga tidak mudah, karena banyak pemilik mobil enggan menurunkan harganya terlalu jauh dari harga semula yang dibeli. Di sisi lain, akibat penurunan harga mobil baru, pemilik mobil terutama yang tahun baru harus menerima kenyataan bahwa harga mobilnya juga turun.
"Kita ambil kalau harganya sesuai turun seperti mobil baru, tapi kebanyakan customer nggak jual harga segitu, ya kita nggak ambil," sebut Andi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pedagang mobil bekas lainnua.
"...Let's say Fortuner harga baru kena PPnBM sekian, sedangkan orang beli Fortuner VRZ 2019 masih jauh lebih tinggi, apa customer ini rela melepas dengan harga rendah? Saya rasa nggak juga," kata pemilik Indigo Auto yang berlokasi di BEZ Auto Center, Gading Raya, Tangerang, Yudy Budiman kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/4/21)
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Innova-Fortuner Bakal Pajak 0%, Kalau Pajero-CR-V Bagaimana?