Buron 1 Tahun, Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
05 April 2021 17:30
Samin Tan (Ari Saputra/Detikcom)
Foto: Samin Tan (Ari Saputra/Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menjadi buronan hampir satu tahun lamanya, tersangka Samin Tan akhirnya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan merupakan tersangka dugaan penyuapan yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu ditangkap di Jakarta.

"Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).

Dikutip dari detikcom, Senin (5/4/2021), Samin tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB. Samin dibawa dengan kondisi tangan terborgol.

Tidak ada kata-kata yang dikeluarkan Samin. Dia langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buronan sejak 6 Mei 2020. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.

Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Samin Tan (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)Foto: Samin Tan (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Samin Tan (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

Selengkapnya simak halaman berikut ini >>>>>>>>>>>>


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Indikasi Penyidik & Pegawai KPK Mau Dihabisi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular