
Lapor SPT Lewat Pos Masih Boleh Dikirim Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, para Wajib Pajak (WP) masih bisa melaporkan kewajiban perpajakannya secara manual. Bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui kantor pos.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk pelaporan melalui pos masih bisa dilakukan hari ini. Wajib Pajak tidak akan dikenakan denda meski surat sampai ke kantor Pajak lewat dari batas waktu yakni 31 Maret 2021.
Ini sesuai dengan UU KUP pasal 6 yang dilaksanakan dengan PMK-9/ PMK.03/2018 tentang SPT. Di mana tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau jasa kurir/ekspedisi dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
Namun, Neilmaldrin menegaskan, dengan ketentuan bawah formulir SPT yang disampaikan tersebut telah lengkap.
"WP tidak akan dikenai sanksi administrasi jika melakukan pengiriman SPT melalui pos hari ini (31 maret 2021) dengan ketentuan SPT yang disampaikan telah lengkap," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/3/2021).
Apabila setelah dilakukan penelitian terhadap SPT dan ternyata tidak lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menganggap formulir yang dikirim tidak sah atau WP belum melaporkan SPT nya.
"KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan atau surat permintaan kelengkapan SPT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan SPT nya secara online melalui e-filing, sehingga jika ada pembetulan bisa langsung dilakukan.
"Jika ingin lebih mudah bisa lapor SPT melalui e-filing," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Sederet Harta Ini Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak