Apapun yang Terlupa Saat Lapor SPT Online, Ini Jawabanya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
31 March 2021 12:34
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap tahunnya, semua warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) nya. Untuk WP Orang Pribadi masa pelaporan hingga 31 Maret dan WP Badan pada 30 April setiap tahunnya.

Pelaporan SPT Tahunan saat ini pun lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Salah satunya yang paling dimanfaatkan WP adalah melalui e-filing.

Namun, karena pelaporan dilakukan hanya setahun sekali, banyak WP yang biasanya lupa cara mengisi SPT. Tak hanya itu, bahkan banyak WP yang lupa email hingga password DJP onlinenya.

Jika seperti itu pastinya tidak bisa melakukan pelaporan SPT secara online. Tapi jangan khawatir sekarang ada solusi yang sangat mudah untuk permasalahan lupa password dan email yang sangat diperlukan untuk isi SPT online.

Lupa password?

Dikutip dari penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk WP yang lupa password akun DJP Online bisa melakukan reset password.

Caranya, masuk ke website resmi DJP di www.pajak.go.id lalu klik login. Di halaman tersebut WP silakan klik "Lupa Kata Sandi" lalu masukkan NPWP, EFIN, dan kode captcha lalu submit.

Setelah submit akan ada link reset password yang akan dikirim ke email terdaftar. Setelah link reset password masuk ke email WP bisa klik linknya dan masukkan password yang baru. Setelah berhasil membuat password yang baru, maka WP bisa login di DJP Online.

Lalu bagaimana jika lupa email?

Untuk WP yang lupa email terdaftar tentu tidak bisa melakukan reset password. Oleh karenanya harus mempunyai email cadangan atau yang saat ini dipakai untuk mengirimkan passwordnya.

Caranya, WP silahkan pada bagian "Lupa Email" dicentang "Ya" lalu masukkan email aktif yang dapat digunakan sebagai media kirim link aktivasi reset password.

Dan yang paling sering dilupakan oleh WP adalah e-Fin (Electronic Filing Identification Number). Padahal e-Fin adalah hal yang terpenting untuk bisa mengisi SPT melalui e-Filing.

Untuk saat ini, bagi WP yang lupa e-Fin sangat mudah untuk mendapatkannya kembali karena bisa dilakukan secara online. Bahkan bagi WP yang belum memiliki e-Fin, di masa pandemi ini bisa mendaftar secara online.

Caranya:

Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrian layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.

Telepon nomor resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Aktivasi EFIN Pajak Makin Mudah, Begini Simulasinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular