
Jangan Bingung! Ini Beda Lapor SPT Lewat e-Filing dan e-Form

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). Sedangkan, Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2021.
Oleh karenanya, bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya segera lakukan hari ini juga. Jika tidak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sanksi berupa denda baik uang tunai hingga penyitaan aset.
Tentu tidak ingin kena sanksi kan? Tapi sebagian dari Wajib Pajak mungkin tidak mempunyai waktu untuk datang ke Kantor Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
Jangan khawatir, karena saat ini pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. Ini akan memudahkan Wajib Pajak yang sibuk dan ini juga sangat disarankan di masa pandemi Covid-19 ini.
Pelaporan SPT secara online bisa dilakukan dengan dua metode yakni melalui e-filing dan e-form.
Lalu apakah beda keduanya?
Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT, perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet.
E-filing sendiri dilakukan secara daring dan real time yang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring.
Sehingga, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal. Namun, pengisian SPT menggunakan e-Filing dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta bisa dengan menggunakan smartphone maupun perangkat elektronik lainnya.
Sedangkan, e-form mengkombinasikan fitur daring (online) dan offline. Artinya, untuk bisa mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet.
Setelah formulir berhasil diunduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT.
Untuk pengisian SPT melalui e-form hanya bisa diakses melalui laptop atau komputer. Hal tersebut dikarenakan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS.
Artinya, pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai. Wajib pajak dapat menyimpan dokumen pengisian SPT untuk diteruskan di lain waktu.
Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya.
Jika dilihat dari pengiriman formulir SPT, dengan e-form wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus log in lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomatis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak.
Berbeda dengan menggunakan e-Filing yang harus terus terhubung pada laman DJP daring untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Pelaporan SPT Tahunan 2021 Tatap Muka di Kantor Pajak