
Dapat Hibah dari Orang Tua, Begini Lapornya di SPT Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi dan mengimbau para Wajib Pajak (WP) terutama Orang Pribadi (OP) untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Apalagi batas pelaporan SPT WP OP akan berakhir hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.
Sebab, jika lapor SPT lewat dari hari ini maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai hingga penyitaan aset. Bahkan jika sengaja tidak melapor SPT atau lapor tapi tidak benar bisa masuk penjara.
Oleh karenanya, Wajib Pajak perlu tahu harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan jika tidak ingin kena sanksi. Harta yang perlu dilaporkan mulai dari alat transportasi seperti mobil hingga harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah.
Selain itu, ternyata harta yang didapatkan dari orang lain atau yang biasa disebut hibah juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan para Wajib Pajak. Harta hibah biasanya didapatkan dari orang tua yang diberikan secara sukarela sehingga tidak ada nilai transaksinya.
Lalu bagaimana pengisiannya di laporan SPT?
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, pengisiannya sama seperti harta yang dihasilkan sendiri. Hanya saja perbedaannya, dalam kolom harga diisi dengan keterangan hibah untuk harta seperti emas hingga logam mulia.
Namun, jika harta hibah yang didapatkan berupa kendaraan bermotor, tanah dan rumah maka bisa menuliskan nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikat.
"Silahkan isikan harga perolehan dengan nilai pasar wajar. Di bagian keterangan, tuliskan 'Hibah' dan nomor bukti kepemilikan harta (misal nomor BPKB, sertifikat tanah,dll)," tulis DJP melalui akun resmi kringpajak.