
Deretan Sanksi Tegas Menanti yang Nekat Mudik Lebaran!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 March 2021 09:50

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Namun, pengenaan sanksi bisa saja diakukan dengan mengacu pada aturan yang lain.
Misalnya, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Hal ini bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.
Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendarannya. (sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular