Toyota Fortuner-Innova Dipastikan Diskon Pajak, Pajero & CRV?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 March 2021 20:17
Toyota Fortuner (Official Toyota Indonesia)
Foto: Toyota Fortuner (Official Toyota Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memastikan bahwa ada dua jenis mobil yang bakal mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil 1.500cc-2.500cc, yakni dua mobil Toyota Fortuner dan Innova. Keduanya lolos karena memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60%.

Apakah Kemenperin sudah memasukkan nama-nama selain dua mobil tersebut?

"Kita sedang menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait hal itu," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Sony Sulaksono kepada CNBC Indonesia, Senin (29/3/21).

Kepastian mengenai nama-nama model mobil lain yang masuk ke dalam relaksasi ini masih dalam tanda tanya. Dari mobil di segmentasi ini, ada beberapa nama tenar yang kerap masuk ke dalam penjulan tertinggi setiap tahunnya, misalkan Mitsubishi Pajero dan Honda CR-V.

"Kita tunggu dalam waktu segera," sebut Sony.

Sedangkan untuk model mobil di bawah 1.500 cc, sudah ada 21 model yang dapat insentif pajak berupa diskon 100% PPnBM sampai Mei 2021:

Berikut daftar mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0%:

1. Toyota Yaris (semua varian)
2. Toyota Vios (semua varian)
3. Toyota Sienta (semua varian)
4. Daihatsu Xenia (semua varian)
5. Toyota Avanza (semua varian)
6. Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
7. Daihatsu Luxio (semua varian)
8. Daihatsu Terios (semua varian)
9. Toyota Rush (semua varian)
10. Toyota Raize (semua varian)
11. Daihatsu Rocky (semua varian)
12. Mitsubishi Xpander (semua varian)
13. Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
14. Nissan Livina (semua varian)
15. Honda Brio RS (semua varian)
16. Honda Mobilio (semua varian)
17. Honda BRV (semua varian)
18. Honda HRV (semua varian)
19. Suzuki Ertiga (semua varian)
20. Suzuki XL7 (semua varian)
21. Wuling Confero (semua varian)

Mendapat relaksasi pajak pada program ini menjadi impian dari pabrikan otomotif. Sumber CNBC Indonesia dari salah satu agen pemegang merk (APM) mengungkapkan bahwa pabrikan sedang berusaha keras mendorong para vendor untuk menggunakan produk dalam negeri dalam komponennya, tujuannya agar bisa memenuhi syarat minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 60%.

Pemerintah memang mensyaratkan pabrikan yang ingin mendapat relaksasi maka harus memenuhi minimum TKDN. Jika tidak, maka izin diskon mobil bisa tidak keluar dan peluang APM menjual lebih banyak unit menjadi sirna.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular