
Bukan Pajak 0%, Fortuner-Pajero 'Cuma' Diskon Rp 40-50 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetujui diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc-2.500 cc dengan kandungan lokal minimal 60%. Namun, ternyata diskonnya tidak 100% seperti mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc, alias tak 0%.
Sri Mulyani memang sempat menyebut "sedang melakukan penyempurnaan, yang di atas 1.500 cc mungkin bisa sampai 2.500 cc. Ini yang nanti bisa meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan"
Bocoran skema insentif bagi mobil mesin 1.500 cc-2.500 cc diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Kendaraan 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc tak dapat diskon PPnBM sampai 100% tapi maksimal hanya 50% diskon pajaknya. Artinya insentifnya tak sampai PPnBM 0% atau pajak 0%.
![]() Tabel Kemenperin |
"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4," ujar kata Agus Kamis (25/3).
Untuk menghitung perkiraan diskonnya, maka perlu mengetahui bobot serta nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Permendagri No 1 tahun Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Agus bilang ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4:
Pertama, untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Kedua, untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Berikut perkiraan perhitungan potongan diskon untuk tahap I:
CR-V 2.0 CVT CKD
=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 10 %
=(Rp 350.000.000 x 1,050) x 10 %
=Rp. 36.750.000
Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 489.000.000 - Rp 36.750.000
= Rp 452.250.000
Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate (4x2) 8 A/T
=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 10 %
=(Rp 452.000.000 x 1,050) x 10 %
=Rp. 47.460.000
Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 624.700.000 - Rp 47.460.000
= Rp 577.240.000
Fortuner 2.4 Vrz 4x4 A/T
Ketentuan berbeda dengan mobil 4x4 seperti Fortuner 2.4 Vrz 4x4 A/T, dimana dari PPnBM sebesar 40% hanya diberi diskon 25% sehingga masyarakat menanggung PPnBM sebesar 10%. Berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 20 %
=(Rp 533.000.000 x 1,050) x 10 %
=Rp 55.965.000
Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi PPnBM
= Rp 711.600.000 - Rp 55.965.000
= Rp 655.635.000
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Toyota, Daihatsu Cs Tak Boleh Asal Jualan Mobil PPnBM 0%