
DPR Kritik Batas Usia Calon Anggota Komite BPH Migas

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah Anggota Komisi VII DPR RI mengkritik batasan minimal usia calon Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang disyaratkan 40 tahun.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Ratna Juwita Sari menyayangkan syarat batasan usia ini. Dengan pembatasan usia ini, menurutnya milenial dianggap tidak mampu menjadi anggota Komite BPH Migas.
"Batasan usia minimal 40 tahun, saya sebagai milenial, agak tersakiti, berarti panitia seleksi nggak anggap milenial capable, why?" tanya Ratna kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR RI, Senin (22/03/2021).
Menurutnya, jumlah milenial saat ini mencapai jutaan dan memiliki potensi untuk mendukung kinerja BPH Migas ke depan. Ratna juga menyayangkan batasan maksimal usia 60 tahun.
"Sayang banget, anggota Komite BPH Migas banyak yang di atas itu dan fine-fine saja laksanakan tugas dengan baik, kerja sama dengan kami," tuturnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti. Menurutnya, batasan usia ini tidak dikomunikasikan dan dirumuskan bersama Komisi VII DPR.
"Kementerian ESDM dalam hal ini rekrut kriteria tidak dikomunikasikan. Belum kita rumuskan bersama dengan Komisi VII," jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam juga mengatakan bahwa BPH Migas adalah bagian dari organisasi yang diawasi Komisi VII DPR, namun sayangnya Komisi VII tidak diajak konsultasi oleh pemerintah. Dia meminta agar pemerintah mengkonsultasikan terlebih dahulu seperti apa maunya dan kebutuhannya seperti apa.
"Ada hal yang penting, khusus BPH Migas masalah umur. Jangan dibatasi lah," pintanya.
Seperti diketahui, pemerintah membuka lowongan posisi Kepala dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pengumuman ini tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tertanggal 20 Januari 2021.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman, Pemerintah Buka Seleksi Kepala & Komite BPH Migas